Ada Aturan Baru PNS Wajib Baca !!


Pemerintah sudah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) struktur gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS. Dalam aturan baru tersebut, struktur penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah, bahkan penghasilan Presiden bisa mencapai Rp 553,4 juta per bulan.

Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/3/2018), untuk Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000.

Dengan indeks tersebut, maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta. Sedangkan Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.

Sementara tertinggi selanjutnya adalah penghasilan Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000, maka penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 92,2 juta per bulan.



Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.

Sedangkan untuk Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan mendapatkan penghasilan Rp 80,7 juta.

Dengan aturan tersebut, ada larangan bagi PNS atau ASN untuk menerima penghasian dari sumber lain. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

"Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional," tulis Pasal 33 Ayat (1).

No comments

Powered by Blogger.