Banding Ditolak Hakim, HTI Segera Dibersihkan



Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak cukup lagi menampung massa yang ingin menghadiri persidangan, Senin 7 Mei 2018. Sejak pagi, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang berada di depan gedung PTUN sudah dipenuhi ratusan orang.

Mereka adalah massa eks ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengawal sidang putusan majelis hakim terkait gugatan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Eks HTI meminta majelis hakim untuk menunda pelaksanaan surat pembubaran ormas itu. Namun, harapan mereka kandas.AGEN BANDARQ

"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana sambil mengetukkan palu tanda sidang telah berakhir.

Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto pun bereaksi dengan putusan tersebut. "Kami tidak akan menerima, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya yaitu banding," kata dia usai persidangan.

Niat itu pun diamini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dia mengatakan eks HTI masih bisa menempuh proses hukum lain jika merasa belum puas dengan putusan majelis hakim PTUN Jakarta. Yang penting, jangan gaduh.



"Itu (mengajukan banding) sesuai dengan koridor hukum, konstitusional. Kalau tidak puas bisa ajukan banding, ini negara hukum, negara demokrasi, tidak puas ya banding, jangan ada sikap kontraprodutif," ujar Yasonna kepada Liputan6.com, Senin petang.

Yang jelas, sebagai pihak yang memutuskan pembubaran HTI, dia menerima putusan pengadilan yang menolak gugatan karena merasa telah mengajukan bukti yang kuat selama persidangan.

"Kita menyambut baik, saya kira dari argumentasi dan jawaban gugatan dan dalil-dalil hukum yang kita sampaikan, apa yang kita sebut pembubaran organisasi tidak sejalan dengan ideologi itu akhirnya diputus pengadilan," ujar Yasonna.

Namun demikian, dia tetap meminta masyarakat bersikap tenang atas putusan pengadilan. Apalagi Menteri Yasonna yakin, sebelum sidang putusan ada tekanan yang kuat terhadap pengadilan.



"Kita harap juga seluruh anggota masyarakat menyikapi secara arif. Dan, jangan buat kegaduhan. Kita sudah antisipasi putusan itu akan ada tekanan ke pengadilan, kita harapkan damai saja," pungkas dia.

Hal senada diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dia mengatakan penolakan PTUN Jakarta atas gugatan eks HTI sudah tepat.

HTI, menurut dia, masih bisa menempuh jalur hukum lainnya jika tidak bisa menerima.

"Putusan PTUN menurut saya sudah sesuai dengan hukum. Ada pun HTI bisa saja melakukan banding dan nantinya terus ke kasasi. Itu hak bagi setiap warga negara dan organisasi-organisasi, jadi tak perlu diributkan," jelas Mahfud saat dihubungi Liputan6.com, Senin petang.

Dia juga tak melihat adanya kesalahan prosedur setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang menyatakan HTI dibubarkan dan tak boleh lagi beraktivitas.AGEN BANDARQ

"Di dalam hukum administrasi negara, sanksi memang bisa dijatuhkan lebih dulu dan jika yang dijatuhi sanksi keberatan bisa berperkara ke PTUN. Beda dengan dalam hukum pidana yang sanksinya hanya bisa diputus lebih dulu oleh pengadilan baru hukuman dieksekusi," tegas Mahfud.



Namun, pendapat berbeda diungkapkan Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto. Apa pun alasannya, dia tetap merasa bahwa majelis hakim PTUN sama sekali tidak mempersoalkan proses pembubaran, melainkan hal-hal yang bersifat materil dan harusnya disidangkan di pengadilan negeri.

"Dari seluruh rangkaian pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim terlihat bahwa yang sesungguhnya terjadi adalah pengadilan terhadap dua hal. Pengadilan terhadap ide khilafah dan pengadilan terhadap dakwah," kata Ismail.AGEN BANDARQ

Dia pun merasa penghakiman terhadap khilafah dan dakwah tersebut telah membuat HTI dan anggotanya menjadi pesakitan dari keputusan pengadilan yang jauh dari keadilan.

Namun, tudingan HTI bahwa majelis menghakimi dakwah dibantah dalam putusan hakim.
Majelis hakim berpendapat, HTI salah bukan karena berdakwah, tapi lantaran berniat mendirikan kilafah.

No comments

Powered by Blogger.