KPU Dinilai Melanggar HAM Jika Melarang Mantan Napi Korupsi Nyaleg


Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.Domino Online 

Namun, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, jika aturan ini ditetapkan dan mantan napi kasus korupsi dilarang mencalonkan diri, KPU melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan menghilangkan hak dipilihnya seseorang menjadi anggota legislatif

"Dalam Pasal 28 poin j UUD 1945 disebutkan bahwa pembatasan hak hanya boleh dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui UU dan putusan pengadilan. Selama tidak ada UU atau putusan pengadilan yang mengatur maka hak seseorang tak dapat dihilangkan," jelas Fritz di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).Domino Online 



Terkait napi yang telah menjalankan pidananya dalam kasus korupsi, telah ada putusan MK yang mengatur yaitu putusan Nomor 42 Tahun 2015 dan putusan Nomor 51 Tahun 2016.

"Intinya MK mengatakan terpidana korupsi yang telah menyelesaikan pidananya maka dia dapat kembali menjadi calon atau mendapatkan haknya untuk dipilih kembali asal dia mengakui secara terbuka," kata Fritz.Domino Online 

Hal itulah yang menjadi dasar alasan Bawaslu mengatakan KPU justru melanggar HAM jika tetap memutuskan pelarangan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Fritz menambahkan derajat PKPU berada di bawah UU dan putusan MK yang membolehkan hal tersebut.

"Kalau orang ingin dihilangkan haknya untuk dipilih itu hanya boleh melalui UU atau Putusan Pengadilan dan bukan oleh Peraturan KPU. Lalu mengapa KPU melarang hal tersebut? Bagi kami itu tak hanya sekadar menambah persyaratan. Tidak saja melanggar UU tapi pelanggaran HAM berat," tegas Fritz.

No comments

Powered by Blogger.