Anies Segel Bangunan di Pulau D, Nasib Investasi di Tanah Reklamasi?


Iring-iringan mobil dan truk milik Pemprov DKI memecah jalan di Pulau D, hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6/2018) siang. Ratusan orang berpakaian seragam coklat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) keluar ketika kendaraan-kendaraan itu berhenti.Domino Online

Dipimpin Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko, mereka menggelar apel singkat. Selanjutnya petugas Satpol PP dibagi ke dalam lima kelompok. Masing-masing tim menyebar ke titik yang telah ditentukan, berbekal spanduk dan poster segel berwarna merah.

Siang itu sebanyak 300 anggota Satpol PP mendapat tugas menyegel bangunan di Pulau D. Perintah datang dari Gubernur DKI Anies Baswedan.

Berdasarkan data Pemprov DKI, di sana terdapat 932 bangunan. Sebanyak 621 unit di antaranya sudah rampung, 311 sisanya masih dalam proses pengerjaan.

Pulau Reklamasi D menjadi lokasi Proyek Golf Island Pantai Indah Kapuk. Lahan itu dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah. Sementara, hak milik tanah ada di tangan Pemprov DKI Jakarta.



Pengelola itu tetap melanjutkan proyek pembangunan di Pulau D meski sudah dilarang Pemprov DKI lantaran belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Iwan Kurniawan, Kepala Seksi Penindakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata)DKI Jakarta, menjelaskan penyegelan di Pulau D bukan yang pertama.Domino Online

Pemprov DKI, di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, juga pernah mengeluarkan surat segel Nomor 831/076.93/SS/U/VII/2015 tertanggal 29 Juli 2015 dan Surat Perintah Bongkar Nomor 1000/076.93/SPBU/VII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015.

Liputan6.com mencatat penyegelan pernah dilakukan lagi pada 13 April 2016. Namun, seiring berjalannya waktu, pembangunan kembali berjalan di Pulau D hasil reklamasi.



Padahal, Direktur PT Kapuk Naga Indah, dalam surat pernyataan tertanggal 7 April 2016, menyatakan akan menghentikan kegiatan hingga diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Karena itu, Pemprov DKI kembali mengambil langkah tegas. "Ini sudah pernah disegel segala macam, kok bandel lagi," kata Iwan.

Keberadaan bangunan di Pulau Reklamasi D dianggap melanggar setidaknya lima aturan. Ada dua undang-undang, dua perda dan satu pergub yang diterabas.

Kuasa Hukum PT Kapuk Niaga Indah, Kresna Wasedanto, menolak mengomentari penyegelan Pulau D. "Maaf saat ini saya nggak dalam kapasitas untuk komentar," katanya melalui aplikasi pesan.



Dihubungi terpisah, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga setuju dengan langkah penyegelan Pemprov DKI. Namun, menurut dia, nasib bangunan di pulau reklamasi harus diputuskan dengan bijak. Untung-ruginya harus ditimbang baik-baik.Domino Online

Nirwono mengatakan, ada banyak opsi yang bisa diambil Pemprov DKI. Yang pasti, ia berharap pulau reklamasi dikembangkan untuk keperluan publik.

Ia berpendapat, kawasan pulau reklamasi bisa dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau atau hutan lindung. Alternatif lain adalah membangun stadion dan kompleks olahraga tingkat internasional.

Bila opsi itu diambil, Nirwono mengingatkan perlu dipertimbangkan siapa yang akan melakukan pembongkaran gedung yang sudah berdiri dan menanggung biayanya. Tapi, ia lebih berharap gedung yang terlanjur berdiri tidak dirobohkan.

No comments

Powered by Blogger.