Fadli Zon : Kritik Pemimpin Boleh ,Tapi Jangan Kritik DPR Ya !!



Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritisi kemunculan pasal penghinaan presiden dalam Revisi UU KUHP yang tengah digodok pemerintah dan DPR RI. Menurut dia, regulasi itu menunjukkan kemunduran demokrasi dan mengekang kebebasan masyarakat.

Padahal, kata Fadli, sebagai pemimpin negara, presiden harus siap diterpa kritik. "Masa lalu pemimpin seperti Bung Karno, Bung Hatta juga seperti itu (siap dikritik). Pemimpin harus dikritik dan siap dikiritik," ujar Fadli saat ditemui di Jakarta, Sabtu (3/2/2018).



Bahkan, kata Fadli, di Inggris, perdana menteri biasa dikritik di depan umum. Menurut dia, jika jadi disahkan, pasal penghinaan presiden berpotensi menjadi pasal karet. Siapa pun bisa dijerat jika pernyataannya bernada negatif terhadap presiden.

DPR Sahkan UU MD3


Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan NasDem.

Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.

"Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR," demikian bunyi aturan itu. Revisi UU MD3 ini dikritik sebagai bentuk antidemokrasi. Rawan kemungkinan UU ini digugat ke MK.

No comments

Powered by Blogger.