Pelaku Korupsi Kondesat 35 Triliun Buron Dari 2015 - 2018, KPK Kemana ?



Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat milik negara ke Kejaksaan Agung.


Direktur Tipideksus Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan, ada beberapa tersangka dalam kasus ini, salah satunya dari SKK Migas berinisial DH."Ada beberapa tersangka, salah satunya dari SKK Migas berinisal DH," ujar Victor di lokasi, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Sementara, untuk satu tersangka lainnya yakni mantan pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno, dia memastikan penyidik tetap akan melakukan pemanggilan. Meski Honggo masih berada di Singapura.



‎Modus operandi kasus ini, yakni SKK Migas menjual kondensat kepada TPPI di tahun 2008-2011. Namun, selama penjualan tersebut tidak ada uang yang masuk ke kas negara.

Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Kombes Golkar Pangarso‎ mengatakan besaran kerugian negara di kasus ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah BPK 35 Triliun Uang Negara.

"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century‎," ujar Golkar beberapa waktu lalu.

Mengenal Sosok Honggo Wendratno



"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini.

sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemenlu Singapura. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara

No comments

Powered by Blogger.