Cemarkan Nama Baik Kapolda Sumut ,2 Jurnalis Di GOLKAN
Sehari usai penjemputan paksa itu, Kapolda Sumut mengatakan salah satu dari kedua jurnalis yang dinilai sebagai penyebar berita bohong atau hoaks ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu sudah tersangka," kata Kapolda Sumut, Rabu, 7 Maret 2018.
Informasi diperoleh, polisi menjemput Jon dari rumahnya di Kota Pematangsiantar. Sedangkan, Lindung Silaban dijemput polisi di kawasan Padang Bulan, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Jon yang sebelumnya dijemput polisi saat ini sudah dipulangkan oleh Polda Sumut, sedangkan Lindung masih diperiksa oleh polisi.
"Sudah tersangka statusnya, karena ada beberapa berita yang dia buat terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik. Kemudian juga institusi dan juga berita bohong atau hoax," kata Kapolda.
Jenderal bintang dua itu juga mengungkapkan, dugaan pencemaran nama baik karena dalam berita yang dimuat di dalam media online tersebut menyebutkan hubungan dirinya dengan Mujianto, seorang tersangka kasus penipuan.
"Soal itu, dari mana dia tahu kita ketemu. Saya sama Mujianto ketemu baru di sini, ada pengobatan katarak di Rumah Sakit Polri di Tebing Tinggi. Kemarin saat kebakaran rumah anggota Brimob, mereka bantu. Buddha Tzu Chi ada di mana-mana, lembaga yang konsen terhadap humanisme," ucapnya.
Paulus menuturkan, pelaporan kedua jurnalis tersebut bukan semata laporan pribadinya, melainkan dari Ditkrimsus Polda Sumut. Pelaporannya di Krimsus masuk dalam model A, yang artinya oleh pihak kepolisian sendiri, penyidik yang melaporkan.
Disinggung mengenai kedekatan dirinya dengan Mujianto, Paulus dengan tegas membantah hal tersebut. Ia mengaku baru tujuh bulan lalu ketemu dengan Mujianto.
"Saat itu kita beri bantuan ke Asrama Brimob. Saya diundang Dansat Brimob karena saat itu ada penyerahan bantuan dari Buddha Tzu Chi," kata Paulus.
No comments