Urine Ibu & Anak Positif Menggunakan Narkoba Setelah Makan Permen



Seorang ibu dan balita di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, positif terindikasi narkoba usai menjalani tes urine. Sang ibu berinisial RN dan balita CS diduga mengonsumsi permen yang mengandung zat narkoba, yakni methafetamin dan amphetamin.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek menjelaskan, awalnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti tentang laporan ibu balita yang tinggal di Jalan Alah Cikpuan, Gang Mulia Selatpanjang, pada 31 Maret 2018.

Dari pengakuan RN, dia dan sang anak sebelumnya pada Jumat, 30 Maret 2018 bermain di rumah ayahnya atau kakek dari sang anak yang berinisial AR. Saat itu, AR sempat membelikan lima bungkus permen di warung dekat rumahnya.


"Anaknya memakan sebanyak tiga bungkus permen dan ibunya sisanya," kata Loade Senin (2/4/2018).

Selang tiga jam, usai memakan permen tersebut, balita berumur 3 tahun 8 bulan tersebut mengalami perubahan perilaku. Seperti mengalami gangguan susah tidur hingga berbicara tidak karuan sampai keesokan harinya. Karena hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Banyak bercerita tidak karuan atau ngoceh intinya perbuatan atau kelakuan anaknya tersebut seperti tidak biasa dilakukan sehari-hari," ucapnya.

Lanjut Laode, RN didampingi Anggota Sat Resnarkoba, membawa sang anak ke RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan pengobatan. Hasil tes urine CS dinyatakan positif menggandung amphetamine. Tak hanya si balita, sesampainya di rumah, sang ibu juga melakukan tes yang serupa dan dinyatakan positif juga."Ibunya dites positif juga. Anaknya dites di rumah sakit dan ibunya di rumah," lanjutnya.

No comments

Powered by Blogger.