Bless Fredrich Di Golkan KPK !



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) karena diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka..

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

KPK pun menjemput paksa Fredrich setelah mangkir pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu kemudian memeriksa Fredrich selama 11 jam.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak dinihari, Fredrich tampak mengenakan pakaian khas tahanan KPK yang berwarna oranye.

Tak terima dengan penetapan tersangkanya, Fredrich pun berkoar-koar di media bahwa dia telah dibumihanguskan oleh KPK.

"Sekarang saya dibumihanguskan. Ini suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat," kata Fredrich sebelum masuk mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Keterangan KPK



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses hukum yang tengah dihadapi Fredrich tidak bisa digeneralisasi untuk semua pengacara. Menurut dia, KPK bekerja profesional dan didukung oleh alat bukti dalam menetapkan tersangka.

"Sehubungan dengan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah-olah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak mengeneralisasi profesi advokat," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

No comments

Powered by Blogger.